Wabup Way Kanan Pimpin Rakoor Percepatan Penurunan Stunting

Wabup Way Kanan Pimpin Rakoor Percepatan Penurunan Stunting
Poto : Dokpim WK

Way Kanan - Wakil Bupati (Wabup) H. Ali Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Pemda setempat, Rabu (02/11/2022) 

yang dihadiri oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Pimpinan Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Negeri Agung, Tim Penggerak PKK Kabupaten, Forum CSR, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, UPT KB se-Kabupaten Way Kanan, para Penyuluh KB se-Kabupaten Way Kanan dan Pengurus Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Wabup Ali Rahman mengatakan bahwa pada periode Tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari RPJPN 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. RPJMN 2020-2024 akan memengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Dimana tatanan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, khususnya dalam bidang kesehatan salah satunya ditandai dengan status kesehatan dan gizi masyarakat yang semakin meningkat serta proses tumbuh kembang yang optimal, yang ditandai dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan Healthy Adjusted Life Expectancy (HALE).

“Penurunan prevalensi wasting dan stunting pada balita merupakan sasaran pokok RPJMN 2020-2024. Prevalensi stunting di Kabupaten Way Kanan telah terjadi penurunan dari 27, 7 persen pada Tahun 2019 (SSGBI 2019), dan pada Tahun 2021 menjadi 20, 7 persen (SSGBI 2021) serta ditargetkan secara Nasional menjadi 14 persen pada Tahun 2024”, ujar Wabup Ali Rahman yang juga Ketua TPPS Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Program percepatan Penurunan Stunting dan juga berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021 bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu dari 100 Kabupaten perluasan lokus stunting. Selain itu, penurunan stunting juga penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Karena stunting mempengaruhi perkembangan otak, sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal, hal ini berisiko menurunkan produktivitas saat dewasa. Dimana stunting juga menjadikan anak rentan penyakit dan berisiko lebih ringgi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya. bahkan stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.

“Kabupaten Way Kanan telah membentuk TPPS mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai dengan tingkat Desa yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan. Dan Kabupaten Way Kanan juga telah menetapkan 30 Kampung sebagai Desa lokus penanganan stunting pada Tahun 2022”, jelasnya.

Wabup yang juga menegaskan bahwa Rakoor tersebut bukan hanya sebatas seremonial, tetapi harus ditunjukkan keseriusan untuk Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penanganan dan pencegahan kejadian stunting.

Wabup menekankan bahwa upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan saja, karena penyebabnya yang multidimensi. Percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integrative dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi diantara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kampung dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Konvergensi berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting juga menjadi kata kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.

“Konvergensi kata yang mudah diucapkan tetapi seringkali tidak mudah untuk diwujudkan. Karena untuk mewujudkannya diperlukan upaya keras dari kita semua. Setiap lembaga yang terlibat diminta untuk menghilangkan ego sektoral karena konvergensi membutuhkan kerja kolaborasi antar berbagai pihak, dan peserta yang hadri ini adalah Instansi yang berkontribusi langsung dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Saya sangat menantikan aksi kita untuk bergerak bersama untuk percepatan penurunan stunting, agar terwujud masyarakat Way Kanan yang unggul dan sejahtera”, tegas Wabup Ali Rahman.

Sebelumnya, Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Ni Gusti Putu Meiridha,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2021 adalah agar dapat menurunkan prevalensi stunting Nasional menjadi 14 persen dan Provinsi Lampung khususnya menjadi 10, 9 persen pada Tahun 2024. Dimana program ini merupakan kegiatan yang mencakup Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, dan Intervensi Koordinatif yang dilaksanakan secara konvergen, holistic, integrative dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di Pusat, Daerah dan Desa.

“Dengan mengacu pada RAN-PASTI, diperlukan pembentukan TPPS, yang bertugas mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. Alhamdulillah Provinsi Lampung telah membentuk TPPS baik dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan hingga Desa. Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting diselenggarakan sesuai mekanisme tata kerja yang disusun berdasarkan agenda kerja tahunan melalui berbagai forum koordinasi, yang meliputi rakor program, rakor TPPS, rakor teknis dan rapat tim pendampingan keluarga berisiko stunting”, ujar Plt. Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Lampung.

Dijelaskan juga bahwa sesuai yang telah diamanatkan kepada Bupati/Walikota melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Gubernur setidaknya 2 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. TPPS Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan setidaknya per semester untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Kepala TPPS Kabupaten/Kota yang belum menyusun laporan TPPS Semester I untk segera menyusun dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota serta Gubernur.

“Laporan TPPS Kabupaten/Kota ini akan dipergunakan untuk menyusun Laporan TPPS Tingkat Provinsi yang akan disampaikan kepada Gubernur hingga TPPS Pusat. Perlu diketahui, setidaknya terdapat 72 indikator dari 90 indikator yang menjadi tangungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang harus dicapai pada Tahun 2024. Sementara ini terdapat 39 indikator yang menjadi tanggungjawab Desa”, tegas Ni Gusti Putu Meiridha.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan target indikator percepatan penurunan stunting tersebut dilaksanakan melalui upaya Penyediaan data keluarga berisiko stunting, Pendampingan keluarga berisiko stunting, Pendampingan calon pengantin/calon PUS, Surveilans keluarga berisiko stunting serta Audit Kasus Stunting.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui progress pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan melalui 8 aksi konvergensi, pendampingan keluarga berisiko stunting dan peran desa. Dengan narasumber Kepala Dinas Bappeda, Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H, Kepala Dinas P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dengan peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pelaksana dan anggota TPPS Kabupaten Way Kanan.

way kanan lampung
AftisarPutra

AftisarPutra

Artikel Sebelumnya

Peringati Hari Ibu Ke-94 Tahun, LSPM Lampung...

Artikel Berikutnya

Bupati Way Kanan Pimpin Apel Pagi di Lapangan...

Berita terkait