Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, menghadiri Acara Pencananganan Sekolah Restorative Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2023 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan, Selasa (14/03/2023).
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, Wakil Bupati H. Ali Rahman, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Saipul, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua Dharma Wanita, Ny. Vorian Melita Saipul, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan Badan, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Bupati Adipati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem NKRI. Salah satu tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah terlaksananya pemjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kegiatan pencananganan Sekolah Restoratif Justice ini dilaksanakan sebagai wujud dari amanat UU NKRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 6, dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”, ujar Adipati.
Bupati Adipati juga berharap dengan adanya pencanangan Sekolah Restoratif Justice di Kabupaten Way Kanan, seluruh stakeholder terkait dapat menambah pemahaman dan wawasan atau prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif dalam upaya menyelesaikan permasalahan melalui mediasi atau musyawarah, menyelaraskan langkah-langkah untuk mendukung terwujudnya keadilan restoratif berbasis sekolah, mendorong terwujudnya penyelesaian segala masalah anak diluar Pengadilan, dengan prinsip keadilan restoratif serta meningkatkan peran masyarakat, Sekolah dan orang tua dalam proses mediasi.
“Untuk mendukung Perencanaan Kegiatan Sekolah Restorative Justice dan Sekolah Ramah Anak, Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan kegiatan pendukungnya, seperti Ujian dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala UPT SD dan UPT SMP yang telah dilaksanakan pada Tanggal 11-13 Desember 2022 yang lalu, baik Sekolah Negeri maupun Swasta."jelas Adipati.
Kegiatan diatas bertujuan untuk melatih dan meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah sebagai Kepala UPT, sehingga Kepala Sekolah benar-benar menjadi Kepala Satuan Pendidikan yang mempunyai kompetensi leadership, manajerial serta kompetensi sosial, sehingga Kepala Sekolah dapat menjembatani permasalahan yang terjadi dengan stakeholdernya, dengan mengutamakan perdamaian antara para pihak.
Disisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga bekerjasama dengan UNILA, telah melaksanakan Kegiatan Pelatihan Bimbingan Konseling Jenjang Sekolah Dasar baik SD maupun SMP, yang diikuti 408 Guru, sehingga guru SD dan SMP dibekali ilmu Bimbingan Konseling yang mumpuni untuk dapat menghadapi dan menyelesaikan permasalahan disiplin siswa, serta dapat mendeteksi dini perkembangan anak yang menyimpang, serta dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para wali murid. Sehingga diyakini para guru dapat menjembatani permasalahan-permasalahan di Sekolah dengan jalan perdamaian merujuk pada kemampuan kompetensi mereka yang secara langsung akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Restoratif Justice di Sekolah.(tr)