Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri Kegiatan Konferensi Pers Polres Way Kanan, yang turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.IK., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yusron Lutfi, S.H., M.M serta para Pejabat Utama Polres Way Kanan, Senin (06/02/2023) sore
Konferensi Pers tersebut digelar terkait ungkap kasus tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) tandan sawit di Area Perkebunan Sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Kecamatan Bahuga pada Tanggal 29 Januari 2023 lalu.
Pada giat tersebut, Bupati Adipati menyampaikan bahwa dari hasil paparan dinyatakan terdapat pelanggaran hukum dan disepakati untuk melakukan penegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Bupati berharap semua elemen masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada Polri agar dapat menyelesaikan persoalan hukum tersebut secara adil.
“Penyampaian itulah yang sering Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi, maka akan ada proses hukum. Dimana proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kami dalam hal ini Pemerintah Daerah akan mem-back up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal penegakkan hukum”, ujar Bupati Adipati.
Dalam penegakkan hukum harus berkeadilan yang artinya bagi yang salah adalah salah, yang disesuaikan pula dengan tingkat kesalahan. Bupati Adipati penerima Penghargaan Peduli HAM juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Lampung, yang dalam hal ini Kapolres Way Kanan.
“Terima kasih Saya sampaikan juga atas nama Pemerintah Daerah kepada Bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Bapak Kapolres Way Kanan yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini juga perlu kita jaga bersama. Saya juga berharap kepada masyarakat kejadian kemarin menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali”, tegas Bupati Adipati.
Bupati juga menegaskan kepada masyarakat apabila terdapat ketidakpuasan dengan berbagai pihak ataupun dengan Perusahaan, untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah yang akan bersinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Semoga proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik, kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan”, tutup Bupati Adipati.
Dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Lampung juga menyampaikan kronologi kejadian tindakan tegas dan terukur Personel PAM Direktorat Samapta Polda Lampung di Areal Perkebunan PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) pada Tanggal 29 Januari 2023 lalu sekira Pukul 23.00 WIB kepada sekelompok orang yang diduga akan melakukan tindakan pencurian.
Kabid Humas Polda Lampung juga pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada Kepolisian, dan Kapolda Lampung juga telah memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian tersebut secara terang dan professional.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan yang mengatakan bahwa terkait dengan proses penegakkan hukum yang sedang dijalani terdapat dua laporan Kapolisian, dimana yang sedang diproses saat ini Laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut dikenai Pasal 363 KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tr)